Tips  

Cara Menghitung THR Karyawan

Cara Menghitung THR Karyawan

Cara Menghitung THR Karyawan – Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan kepada para karyawannya setiap menjelang hari raya. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, wajib hukumnya bagi pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya bagi para pekerja atau buruh.

Pada umumnya, tunjangan hari raya akan diberikan kepada para pekerja atau buruh menjelang hari raya Idul Fitri. Namun tak jarang banyak pemilih usaha yang memberikan tunjangan hari raya kepada buruh atau pekerjanya sesuai dengan hari raya yang mereka rayakan. Karena tidak ada peraturan resmi yang mengatur tentang waktu pasti tunjangan hari raya diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Dalam menentukan besarnya nominal tunjangan hari raya yang diberikan oleh suatu kepada setiap buruh atau pekerja akan memiliki nominal yang berbeda-beda. Ada beberapa faktor  seperti masa kerja dan juga gaji bulanan yang didapatkan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan besarnya tunjangan hari raya.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum dapat diartikan sebagai pendapatan tambahan non upah tahunan yang wajib hukumnya untuk diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada para pekerja atau karyawan yang dipekerjakan, dimana waktu pemberiannya dapat dilakukan menjelang peringatan hari kebesaran agama atau paling lambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya di gelar.

Tunjangan Hari Raya bukanlah tunjangan hari raya yang hanya diberikan kepada umat agama Islam, namun juga kepada umat agama lain dimana pemberiannya juga disesuaikan dengan waktu peringatan hari besar keagamaan yang dianut,  kecuali terdapat kesepakatan khusus antara pengusaha dan pekerja. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  Pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2016

Ketentuan pemberian tunjangan hari raya berdasarkan masa kerja karyawan sudah dilakukan perubahan. Menganut pada Pasal 3 ayat (2) Permenaker No.6 Tahun 2016, pengusaha atau perusahaan wajib memberi Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya yang menyatakan pemberian THR hanya diperuntukan bagi karyawan atau pekerja yang telah menjalani masa kerja paling minimal 3 bulan.

Jenis Pekerja Yang Berhak Menerima THR

Untuk jenis atau status pekerja atau karyawan yang berhak menerima tunjangan hari raya tidak ada pengecualian, baik itu karyawan atau pekerja yang berstatus tetap ataupun kontrak tetap akan berhak menerima tunjangn hari raya jika sudah menalani masa kerja selama satu bulan.

Meskipun begitu, ada aturan dan ketentuan tambahan yang mengatur mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja. Jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal hari raya, karyawan tidak mendapatkan THR. Sebaliknya, jika pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal hari raya, mereka masih berhak mendapatkan THR secara penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Cara Menghitung THR Karyawan

Dalam menentukan besarnya nominal Tunjangan Hari Raya(THR) yang diberikan kepada pekerja atau karyawan, perusahaan atau pengusaha yang berkewajiban dapat menggunakan beberapa ketentuan yang tertuang pada pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 di bawah ini, guna dapat dijadikan acuan untuk melakukan pengitungan besarnya nominal THR yang harus diberikan kepada para karyawan atau pekerjanya:

  1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Pada dasarnya, besar THR yang didapatkan oleh masing-masing pekerja atau karyawan akan memiliki nominal yang berbeda-beda, jika perusahan melakukan penghitungan besarnya nominal THR yang diterima oleh karyawannya menggunakn ketentuan di atas. Namun jika perusahaan atau pengusaha ingin memberikan THR dengan nominal yang lebih besar, itu juga sah-sah saja untuk dilakukan.

Adanya dua ketentuan di atas hanya digunakan sebagai acuan pemberian besarnya nominal minimal THR yang wajib diberikan kepada para pekerja atau karyawan. Agar kamu tidak merasa bingung bagaimana cara menghitung THR karyawan, berikut ada dua contoh penghitungan yang dapat kamu jadikan referensi pembelajaran:

1.Penghitungan THR karyawan tetap

Aris yang telah resmi diangkat menjadi karyawan tetap di PT.Makmur sentosa, setelah menjalankan masa kerja 3 tahun lamanya. Setelah resmi menjadi karyawan tetap, berikut ini adalah rician gaji yang diterima oleh Aris di setiap bulannya:

  • Gaji pokok: Rp. 5.000.000.
  • Tunjangan telekomunikasi: Rp. 100.000.
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp. 1.500.000.

Berdasarkan rincian gaji dan masa kerja yang telah dijalani oleh Aris, berapa besarnya nominal THR yang akan didapatkan Aris pada lebaran tahun ini?

Note : Tunjangan transportasi dan makan bukan merupakan tunjangan tetap yang didapatkan oleh Aris, hal ini dikarenakan tunjangan tersebut hanya diberikan sesuai dengan absensi.

Penghitungan THR : 1 x ( Gaji Pokok + Tunjangan Telekomunikasi)

: 1 x ( 5.000.000 + 100.000)

:Rp 5.100.000,00

Jadi, besarnya nominal THR yang mungkin akan diterima oleh Aris pada lebaran tahun ini adalah Rp 5.100.000,00

2. Penghitungan THR karyawan kontrak

Andi merupakan seorang karyawan kontrak di PT. Elang Utama yang telah bekerja 8 bulan. Selama periode waktu kerja tersebut, berikut adalah rincian gaji yang diterima Andi setiap bulannya:

  • Upah pokok: Rp 3.200.000.
  • Tunjangan jabatan: Rp 200.000.
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp 600.000

Berapa besarnya THR yang akan diterima Andi nantinya?

Penghitungan THR : Masa kerja/12 x Gaji 1 Bulan( Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

: 8/12 x ( 3.200.000 + 200.000)

:Rp 2.267.000,00

Jadi, besarnya THR yang akan diterima Andi adalah Rp 2.267.000,00

Baca Juga : Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala Karyawan

Konsekuensi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR

Bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak melakukan kewajibannya melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja atau karyawannya akan ada sanksi yang akan dikenakan.  Sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pemberian THR dapat dikenakan sanksi administratif, diawali berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Maka dari itu pentingnya bagi para perusahaan atau pengusaha agar patuh teradapat peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal pemberian THR kepada para pekerja atau karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekian informasi mengenai bagaimana cara menghitung THR karyawan yang dapat rubuh.com berikan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kamu. Terimakasih telah membaca….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *