Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar – Melakukan peminjaman dana pada aplikasi penyedia pinjaman secara online (Pinjol), saat ini memang  sudah menjadi salah satu habit yang banyak dilakukan oleh para masyarakat di era digitalisasi seperti saat ini. Bayangkan saja, dengan bermodalkan foto selfie, foto KTP dan nomor handphone yang aktif, seorang akan dapat dengan mudah mendapatkan dana pinjaman hingga jutaan rupiah dalam waktu singkat.

Berkat segala kemudahan yang diberikan oleh aplikasi penyedia pinjaman online (Pinjol) tersebut, pengguna smartphone yang menggunakan layanan pinjaman dana secara online terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh penulis, hingga akhir tahun 2022 lalu, total kegiatan download aplikasi pinjol yang dilakukan oleh pengguna smartphone android maupun iPhone telah menembus angka hingga 47,6 juta kali.

Melihat besarnya peluang keuntungan yang didapatkan oleh para penyedia layanan pinjaman online tersebut membuat sebian pihak untuk ikut serta memanfaat kondisi ini dengan ikut membuat sebuah platform penyedia layanan pinjaman online secara tidak resmi atau ilegal. Tanpa memperdulikan segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai institusi atau lembaga resmi pemerintah yang mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

Sikap OJK Terhadap Munculnya Aplikasi Pinjol Ilegal

Sudah barang pasti, OJK selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yang ada di Indonesia, tidak membenarkan membenarkan muncul berbagai macam aplikasi pinjol ilegal yang tentunya akan memberikan kerugian terhadap para nasabahnya. Alhasil, OJK berupaya untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol ilegal.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh OJK, sejak tahun 2022 hingga 2023 OJK bekerjasama dengan Kominfo telah melakukan pemblokiran hingga lebih dari 4 ribu aplikasi pinjol ilegal. Namun sayangnya tindakan pemblokiran yang telah dilakukan oleh OJK tersebut belum cukup untuk membuat para pembuat aplikasi pinjol ilegal tersebut kapok, pasalnya hingga saat ini masih banyak sekali pinjol-pinjol ilegal yang bermunculan dengan nama-nama baru.

Entah merasa sudah merasa pasrah atau mungkin hanya sebagai bahan gertakan untuk para pembuatan aplikasi pinjol ilegal, OJK memberikan himbauan kepada masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman dana di pinjol ilegal untuk tidak membayar kembali pinjaman dana yang mereka lakukan (galbay), dengan alasan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Berdasarkan himbauan yang dikeluarkan oleh OJK, berikut ini adalah daftar pinjaman online ilegal yang sah hukumnya untuk tidak usah dibayar:

1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepat Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat – Dapat kalian percaya
4. Daun Hijau – pinjaman online
5. PINJOL KAMI – Pinjaman Cair
6. DigiPinjam – aman dan cepat
7. Findaya – Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang – dompet digital9. Tujuh Pinjaman
9. Uang Beruntung
10. Saku Penuh
11. Simpan Uang
12. Suasana Hijau
13. Pinjaman Tepuk
14. EasyCash – Pinjaman Online (Pencatutan)
15. Dompet Mudah – Pinjam Cepat
16. Dompet Ku – Pinjaman Cepat
17. New Dompet – Bantuan Cash
18. Super Dana – Aman Duit

19. Dana Pratama – Pinjaman Online
20. Dana Ribu – Pinjaman Online
21. Duit Aman – Pinjaman nyaman
22. Dana Kita – KAT Cepat Online
23. Pinjaman online WOW
24. Pinjam Mudah – Uang Online.
25. Pinjamanplus – Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
26. RupiahLagi
27. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
28. 360 Pinjaman
29. Pinjaman Cepat – Pinjaman Uang (dulu Pinjaman Cepat – Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
30. Oranye-Pinjaman Cepat

Kerugian Meminjam Dana di Aplikasi Pinjol Ilegal

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Meskipun beredar hibuna untuk tidak melakukan pembayaran pinjaman di pinjol ilegal (Galbay), namun OJK juga menghimbau masyarakat yang belum terlanjur melakukan peminjaman dana, untuk memilih platform peminjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK ketika ingin melakukan peminjaman dana secara online. Pasalnya, ada berbagai macam kerugian yang mungkin nantinya akan didapatkan oleh seorang nasabah yang melakukan peminjaman dana di aplikasi pinjol ilegal.

Berikut ini adalah beberapa kerugian yang mungkin akan didapatkan oleh seorang nasabah atau peminjam dana ketika melakukan kegiatan peminjaman dana di aplikasi atau platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut:

  1. Bunga yang sangat tinggi: Aplikasi pinjaman online ilegal cenderung menerapkan suku bunga yang sangat tinggi, sering kali melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan. Ini berarti bahwa jumlah yang harus dibayar kembali akan jauh lebih besar daripada pinjaman konvensional, dan dapat menyebabkan seorang nasabah terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk keluar.
  2. Praktik penagihan yang tidak adil: Beberapa aplikasi pinjaman online ilegal dapat menerapkan praktik penagihan yang tidak adil dan kasar. Mereka mungkin menggunakan ancaman, penindasan, atau pelecehan verbal terhadap nasabah atau orang-orang terdekat jika nasabah gagal membayar pinjaman tepat waktu. Ini bisa sangat merugikan dan memberikan tekanan emosional yang besar.
  3. Ketidakamanan data pribadi: Aplikasi pinjaman online ilegal sering kali tidak memprioritaskan keamanan data pribadi nasabah. Mereka mungkin tidak memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi informasi pribadi nasabah, seperti nomor KTP, nomor telepon, atau rekening bank. Hal ini meningkatkan risiko pencurian identitas atau penyalahgunaan data nasabah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  4. Legalitas yang meragukan: Aplikasi pinjaman online ilegal sering kali tidak memiliki izin atau lisensi resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Hal ini berarti bahwa mereka tidak diatur dengan baik dan tidak ada lembaga yang dapat melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen. Jika terjadi perselisihan atau masalah dengan pinjaman, nasabah mungkin sulit menuntut hak  atau mendapatkan bantuan hukum.
  5. Ketidakjelasan ketentuan dan biaya: Aplikasi pinjaman ilegal sering kali memiliki ketentuan yang ambigu dan biaya yang tidak transparan. Mereka mungkin tidak memberikan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya administrasi, atau biaya tersembunyi lainnya. Ini dapat menyebabkan nasabah menjadi kebingungan dan kesulitan dalam menghitung jumlah yang harus  dibayar kembali, serta meningkatkan risiko penipuan.

Penutup

Itulah beberapa pinjaman online ilegal yang tidak perlu untuk dibayar karena tidak memenuhi segala kriteria dan ketentuan peraturan penyelenggara jasa keuangan yang telah ditetapkan oleh OJK. Meskipun telah terdapat beberapa himbauan untuk tidak melanjutkan pembayaran pada pinjol ilegal, namun alangkah baiknya untuk kamu lebih selektif sebelum melakukan peminjaman dana secara online, karena melakukan peminjaman dan di pinjol ilegal memiliki berbagai macam resiko buruk yang tentu saja akan sangat merugikan bagi para nasabahnya.

Terimakasih telah membaca. semoga informasi tersebut bermanfaat untukmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *