Mengetahui Hak dan Kewajiban Karyawan Kepada Perusahaan

hak dan kewajiban karyawan
Apa saja hak dan kewajiban karyawan

Setiap karyawan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang saling berkaitan dengan perusahaan. Keduanya harus saling mendukung guna mendapatkan hasil kerja yang berkesinambungan. Penting bagi karyawan untuk mengetahui hak yang dia dapat serta kewajiban yang harus ia penuhi.

Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Apa Saja Hak dan Kewajiban Karyawan?

Sebetulnya, hak karyawan sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berikut ini bagian pasal yang mengandung hak pekerja serta kewajiban karyawan:

Pasal 67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perempuan

Pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun
dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 wajib :

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 05.00
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Waktu Kerja

Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
sebaimana dimaksud dalam ayaat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahaat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahaata tersebut tidak
termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh
yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak
lagi atas istirahata tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan
memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan
kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat
1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
atau bidan.

Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selamawaktu kerja.

Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah
penuh.

Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-haari libur
resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan
secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada
hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayata (2) wajib membayar upah kerja
lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kejra;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakkuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamaatan dan kesehatan
kerja sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengupahan

Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak eaktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan acara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk membayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89
(1) Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari
atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagai pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dapata dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.

hak karyawan

Mengetahui dan memahami hak karyawan bukan hanya penting untuk calon karyawan saja, namun juga bagi karyawan yang mungkin sudah lama bekerja di sebuah perusahaan tapi ternyata belum benar-benar mengetahui tentang hak karyawan itu sendiri. Tidak hanya hak-hak karyawan, tentu kewajiban karyawan juga penting untuk dipahami agar dapat menjaga hubungan baik antara kamu dan perusahaan tempat kamubekerja. Sebenarnya apa saja hak dan kewajiban karyawan dalam sebuah perusahaan?

Keluh kesah seorang karyawan memang ada banyak sekali. Kali ini penulis akan memaparkan beberapa poin krusial yang berhubungan dengan hak sebagai karyawan di sebuah perusahaan.

Saya banyak menuliskan pengalaman kerja di berbagai perusahaan dan berbagai perusahaan. Pekerjaan yang terakhir saya lakoni adalah yang terparah, dimana saya tidak mendapatkan slip gaji, tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan, perusahaan tidak menaikan gaji karyawan kecuali kita mengemis kepada yang bersangkutan.

Padahal perusahaan tempat saya bekerja sudah mencukupi untuk melakukan itu semua. Saat saya komplain mengenai hal ini, kamu tahu apa yang saya dapat? Saya dibilang terlalu idealis, padahal sudah jelas ini adalah hak sebagai karyawan dan kewajiban bagi perusahaan. Saya tidak asal ngomong, memang ada undang-undang yang mengaturnya.

Berikut ini hukum mengenai perusahaan yang tidak mendaftarkan diri di BPJS yang dikutip dari HukumOnline:

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja.
Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya secara bertahap ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.

Jika perusahaan tempat kamu bekerja masih ngeyel dengan peraturan tersebut, tidak ada salahnya kamu melaporkannya ke situs BPJS. Saya sudah beberapa kali melaporkan tapi minim respons, mungkin hasilnya berbeda jika kamu langsung datang ke kantor BPJS.

Jangankan BPJS, slip gaji saja tidak saya terima. Padahal ini hak paling remeh dari seorang karyawan. Hal ini juga tertera jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

Sebanyak duakali saya meminta slip gaji secara personal, yang pertama diberikan dan yang kedua saya dibilang sok idealis karena terlalu banyak menuntut hak dan kewajiban.

Baca juga: Struktur Perangkat Desa Beserta Tugasnya

Poin yang berikutnya saya yakin hanya sedikit yang mengetahui jika wanita yang sedang haid (menstruasi) tidak diwajibkan bekerja di hari pertama dan kedua semasa haid. Ya, kamu tidak salah baca, aturan itu memang ada dalam undang-undang.

Pengaturan mengenai cuti haid dapat kita jumpai dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) UUK mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Sumber: hukumonline

Sayangnya, hanya segelintir perusahaan yang melalukannya, karena memang tidak semua karyawan menyadari adanya aturan ini. Itulah gunanya membaca, untuk menuntut hak mu dan tahu apa yang menjadi landasan adanya aturan tersebut.

Jika kamu sudah mengetahuinya, tidak ada salahnya untuk mencoba menuntut (kepada perusahaan) apa yang seharusnya kamu dapat. Tapi sebelumnya, kamu juga harus berkaca tentang kinerjamu dan tanggungjawabmu kepada perusahaan hingga pantas untuk menuntut keadilan. Jika kamu saja tidak memenuhi kewajibanmu sebagai karyawan, untuk apa perusahaan memenuhi kewajibannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *