Di dalam dunia kerja, mendapatkan jam kerja tambahan atau lebih sering disebut dengan kerja lembur…
apakah magang bisa dapat gaji?
Menurut pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, peserta magang memiliki hak untuk mendapatkan uang kantong dan/atau uang transportasi, mendapat agunan sosial tenaga kerja, dan mendapat sertifikat magang jika lulus diakhir program.
Selanjutnya hal berkenaan nominal gaji, hingga kini belum diterangkan besarannya lewat UU Ketenagakerjaan. Secara umum, perusahaan pelaksana dan peserta magang tanda-tangani kesepakatan atau agreement, dan disanalah bakal ada nominal upah yang hendak kamu terima berdasar kesepakatanmu bersama faksi perusahaan saat interviu. Disamping itu, nominal upah yang diberi oleh perusahaan dihitung berdasar waktu bekerja atau beban kerja dari pemagang tersebut.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.