Guna membantu meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh yang terkena dampak akan adanya pandemi Covid-19 sejak 2019 lalu, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengganggas sebuah program dengan nama BSU(Bantuan Subsidi Upah). Bantuan uang tunai dengan nilai Rp 600.000,00 akan diberikan secara langsung kepada para buruh atau pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, untuk dinilai penilaian kelayakan untuk menerima bantuan subsidi upah ini.
Pada rencana awalnya, Pemerintah bersama dengan Kemnaker akan menargetkan akan ada 16 juta atau lebih pekerja/buruh yang nantinya akan menerima manfaat dari adanya progam Bantuan Subsidi Gaji atau Upah di tahun 2022 ini. Tampaknya target yang ditetapkan oleh Kemnaker akan segera tercapai, karena hingga pembukaan BSU tahap ke-8 ini, sudah ada sekitar 11 juta lebih pekerja yang di klaim sudah mendapatkan manfaat dari program ini.
Dalam prosedur penyalur dan pencairan dana bantuan, Kemnaker tetap menerpakan kebijakan seperti tahap-tahap sebelumnya. Dimana setiap pekerja yang telah terpilih sebagai penerima BSU ini, dana sebesar Rp 600.000,00 tersebut akan di salurkan secara langsung melalui melalui rekning bank Himbara seperti BNI, BTN, Mandiri dan BRI.
Bagi pekerja atau buruh yang terpilih sebagai penerima bantuan, namun tfidak memiliki rekening dari bank yang telah disebutkan di atas, para penerima dapat melakukan pencairan melalui kantor POS wilayah masing-masing, dengan membawa surat undangan yang sebelumnya telah diterima sebagai barang bukti penerimaan bantuan.
Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU)
Dalam melakukan pemberian BSU(Bantuan Subsisi Upah) ini, Pemerintah tidak serat merta langsung memberikannya kepada seluruh pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Hanya pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut yang memiliki kesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU):
- Pekerjaatau buruh berkewarganegaraan Indonesia(WNI)
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program jaminan sosial s/d juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah bulanan paling besar Rp 3.500.000,00. Namun apabila gaji yang diterima melebihi batas tersebut, UMP(Upah Minimum Provinsi) atau UMK(Upah Minimum Kabupaten) terbesar di wilayah tempat bekerjalah yang akan dijadikan patokan dengan melakukan pembulatan ke atas.
- Bukan merupakan anggota dari Polri, TNI dan PNS.
- Buka merupakan peserta dari program bantuan pemerintah lainnya.
Jika terasa kamu memenuhi segala kriteria yang disebutkan di atas, tidak menutup kemungkinan jika kamu nantinya akan mendapatkan BSU(Bantuan Subsidi Upah) pada tahap 8 ini, atau mungkin pada tahap-tahap selanjutnya. Maka dari itu, segera coba lakukan pengecekan!
Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah
Bagi kamu yang merasa telah memenuhi semua persyaratan yang ada di atas, tentu saja akan merasa penasaran apakah kamu termasuk salah satu dari 11 juta orang pekerjaberuntung yang mendapatkan manfaat dari adanya program BSU ini. Bagi kamu yang merasa penasaran apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah ini, berikut adalah dua cara mengecek bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang bisa kamu gunakan:
a. Via web site bsu.bpjsketenagakerjaan
- Buka web browser pada ponsel atau komputer kamu.
- Kunjungi situs resmi program BSU Kemnaker melalui alamat website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi secara lengkap dan benar semua kolom pendaftaran diri yang tersedia(NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email terkini, nomor handphone, dan sebagainya) pada bagian bawah halaman.
- Setelah semua pengisian data dirasa sudah benar, klik “lanjutkan”.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan pemberitahuan secara langsung apakah kalian lulus sebagai kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) atau tidak.
b. Via web site Kemnaker
- Buka halaman web https://kemnaker.go.id, pada ponsel atau komputer kamu.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi semua kolom pendaftaran yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Jika pendaftaran akun telah selesai dilakukan, kamu akan menerima sebuah kode aktivasi OTP yang akan dikirim melalui nomor handphone yang telah terdaftar, sebagai tanda jika akunmu sudah aktif.
- Login menggunakan akun yang telah kamu daftarkan guna melengkapi semua biodata yang diperlukan.
- Melakukan pengecekan pemberitahuan apakah kamu termasuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) atau tidak.
- Jika kamu dianggap memenuhi kriteria dan lolos sebagai penerima BSU, kamu akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Ada dua cara yang dapat kamu lakukan untuk melakukan pengecekan bantuan subsidi gaji. Pilih salah satu dari kedua cara tersebut karena sebenarnya keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun jika kamu ragu, kamu dapat menggunakan kedua-duanya.
Baca Juga : Apa Itu THP Dalam Gaji Karyawan?
Penutup
Demikianlah informasi mengenai bagaimana cara melakukan pengecekan bantuan subsidi bagi para pekerja atau karyawan. Coba terpakan dua cara di atas untuk mengecek barang kali kamu termasuk kriteria yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) sebesar Rp 600.000,00 dari Pemerintah. Namun jika tidak, tidak perlu kecewa ataupun bersedih hati jika kalian tidak termasuk dari 11 juta orang yang mendapatkan bantuan ini meskipun kalian masuk dalam beberapa kriteria di atas, karena semua itu tegantung keberuntungan masing-masing.
Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat…..