Dengan adanya perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat, banyak perusahaan yang kini mulai menggunakan pekerja atau karyawan dengan status freelance, guna membantu memaksimal kelangsungan pertumbuhan perusahaan ke arah yang lebih efisien.
Mendapatkan seorang karyawan yang dapat bekerja secara efektif dan juga mudahnya dalam melakukan pengaturan gaji karena menggunakan prinsip no work no pay, dua hal tersebut menjadi beberapa alasan kenapa banyak perusahaan yang mulai menggunakan jasa karyawan freelance.
Pada umumnya , jenis perusahaan yang banyak menggunakan jasa dari para pekerja freelance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang model project, dimana perusahaan dengan jenis tersebut membutuhkan penambahan karyawan sementara guna menyelesaikan project kerja yang dimiliki.
Meskipun penggunaan jasa karyawan freelance sudah menjadi sebuah hal yang umum untuk dilakukan di era sekarang, namun nyatanya masih banyak orang yang merasa kebingugan mengenai bagaimana sistem pembayaran pada para karyawan freelance tersebut. Jika hal tersebut juga menjadi permasalahan yang kamu alami saat ini, simaklah informasi pada artikel berikut ini!
Apa Itu Karyawan Freelance?
Di dalam dunia kerja, istilah karyawan freelance mungkin sudah tidak asing lagi terdengar. Semakin berkembangnya dunia teknologi, populasi dan juga pengguna jasa karyawan freelance terus saja mengalami peningkatan di setiap waktunya. Lalu, apa yang sebenarnya dimaksud dengan karyawan freelance?
Freelance atau pekerja lepas adalah sebuah sebutan yang dilekatkan pada seorang pekerja atau karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan atau tempat kerja jenis lainnya, namun pekerja atau karyawan tersebut tidak memiliki keterikatan khusus (penandatanganan perjanjian kontrak kerja) dengan tempat atau perusahaan di mana ia bekerja.
Seperti halnya karyawan pada umumnya, seorang karyawan freelance juga akan mendapatkan gaji atau upah, namun upah atau gaji yang ia dapatkan hanya berdasarkan dari hasil proyek atau pekerjaan yang ia lakukan, bukan dihitung melalui total waktu yang ia gunakan dalam bekerja. Sehingga tidak memungkinkan bagi seorang karyawan freelance untuk mendapatkan berbagai macam tambahan gaji lainnya yang berupa tunjangan(kecuali THR), jaminan kesehatan, gaji lembur dan yang lainnya.
Perlindungan Hukum Karyawan Freelance
Meskipun seorang karyawan freelance bukan merupakan seorang karyawan yang memiliki keterikatan khusus(penandatangan perjanjian kerja) dengan sebuah perusahaan atau tempat kerja, landasan perlindungan hukum terhadap karyawan freelance tetap ada di Indonesia, yaitu pada KEPMEN No. 100 Tahun 2004.
“Pekerja harian lepas atau freelancer dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran.”
Dalam sistem perjanjian penggunaan karyawan paruh waktu atau freelance, lamanya waktu sebuah perusahan atau tempat kerja menggunakan jasa dari karyawan freelance adalah kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Apabila sebuah perusahaan menggunakan jasa seorang karyawan freelance selama 21 hari dama 3 bulan bentuk perjanjian akan berubah menjadi PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Cara Menghitung Gaji Karyawan Freelance
Bagi seseorang pemilik tempat kerja atau perusahaan yang ingin menggunakan jasa dari seorang karyawan paruh waktu atau freelance, mengetahui bagaimana cara menghitung gaji seorang karyawan freelance merupakan sebuah hal yang penting.
Cara penghitungan gaji yang diberikan pada seorang karyawan freelance telah diatur dalam KEPMEN No. 100 Tahun 2004 aya1 1, yang mana menyebutkan jika penghitungan gaji karyawan freelance di lakukan berdasarkan jumlah kerja atau volume pekerjaan yang diselesaikan dalam satu hari.
Berikut ini ada sebuah contoh penghitungannya:
Arif merupakan salah editor video yang telah menjalin kerjasam dengan sebuah perusahaan digitall di Bandung. Berdasarkan kesepakatan kerja, Arif harus melakukan pengeditan sejumlah 6 video dalam satu hari, dengan tarif pembayaran Rp 120.000 per satu video yang telah selesai dilakukan pengeditan. Bagaimana penghitungan gaji yang diperoleh Arif dalam satu hari?
Gaji Arif = 6 x Rp 120.000 = Rp 720.00,00
Jadi Arif berhak untuk menerima upah atau gaji sebesar Rp 720.000,00 dalam satu hari, jika dia berhasil melakukan pengeditan video dengan jumlah 6 di setiap harinya.
Baca Juga : Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan
Cara Menghitung THR Karyawan Freelance
Meskipun bukan merupakan seorang karyawan yang memiliki status sebagai seorang karyawan tetap, seorang karyawan freelance juga berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya(THR). Cara penghitungan THR untuk karyawan freelance telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat (3), dengan bunyi sebagai berikut:
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan (yang dijadikan dasar perhitungan THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contoh pengitungan:
Seorang freelance penulis artikel telah bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya, dengan perhitungan gaji yang didapatkan dalam 3 bulan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bulan pertama : Rp 1.5000.000
- Bulan kedua : Rp 2.000.000
- Bulan ketiga : Rp 2.250.000
Rata-rata upah perbulan = (1.500.000 + 2.000.000 + 2.250.000) : 3 = Rp 1.917.0000
THR yang didapatkan= masa kerja/12 x total upah dalam satu bulan
= 3/12 x 1.917.000 = Rp 479. 250
Jadi besarnya THR yang didapatkan oleh freelance penulis artikel tersebut adalah sebesar Rp 479.250
Itulah sedikit informasi mengenai apa itu karyawan freelance, landasan hukum bagi karyawan freelance dan juga penghitungan gaji dan THR bagi seorang karyawan freelance. Sekian informasi pada artikel kali ini, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagimu. Terimakasih telah membaca