Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan

Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan

Di dalam dunia kerja, mendapatkan jam kerja tambahan atau lebih sering disebut dengan kerja lembur merupakan sebuah kegiatan kerja yang mungkin sudah tidak asing lagi dilakukan oleh seorang karyawan. Hingga tak jarang, banyak karyawan yang harus rela pulang larut malam demi menyelesaikan tugas lemburan yang diberikan.

Meskipun terdengar berat, namun sebagian karyawan merasa senang jika ada kerja lembur yang diberikan oleh perusahaan atau tempat kerja yang mereka tempati. Hal ini dikarenakan, kerja lembur merupakan sebuah sarana yang dapat mereka gunakan sebagai kesempatan untuk mendapatkan gaji dengan nominal yang lebih.

Namun sayangnya, hingga sekarang ini masih banyak karyawan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara menghitung gaji dari kerja lembur yang mereka lakukan. Padahal hal tersebut merupakan sebuah ilmu yang penting, agar mereka dapat menerima gaji yang sesuai  dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Adanya Kerja Lembur Di Indonesia

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kerja lembur bukanlah sebuah kegiatan kerja paksa layaknya jaman dulu. Kerja lembur merupakan sebuah kegiatan yang termasuk kedalam sistem kerja, dimana setiap perusahaan atau tempat kerja harus memberikan apresiasi berupa upah atau gaji atas tenaga, dan juga pikiran yang dikeluarkan oleh seorang karyawan dalam menjalankan tugas lemburan yang diberikan.

Di Indonesia sendiri, dasar hukum dari perhitungan gaji lembur diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan, sebuah kegiatan kerja  dapat dikategorikan sebagai kerja lembur jika:

  1. Kegiatan kerja dilakukan lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam selam satu minggu, jika sebuah perusahaan menggunakan sistem 6 hari kerja dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
  2. Dilakukan pada hari istirahat mingguan atau dilakukan di hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan dengan estimasi waktu maksimal 4 jam dalam sehari. Namun aturan ini tidak berlaku pada kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Karena dalam praktiknya kerja lembur memiliki dasar hukum yang telah diatur oleh pemerintah, sebuah perusahaan atau tempat kerja lainnya akan berpotensi mendapatkan sanksi jika tidak membayarkan upah atau gaji dari kerja lembur yang telah dilakukan oleh para karyawannya.

‍Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan

Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan

Meskipun kerja lembur merupakan sebuah kegiatan yang umum dan familiar yang dilakukan oleh seorang karyawan, namun masih banyak karyawan yang tidak mengetahui tentang bagaimana cara menghitung gaji lembur yang mereka dapatkan, yang mengakibatkan banyak perusahaan yang mencoba memanipulasi gaji para karyawannya.

Agar hal tersebut tidak terjadi padamu, berikut ini adalah cara menghitung gaji lembur karyawan yang dapat kamu gunakan sebagai acuan dan referensi, sesuai dengan peraturan pada sistem kerja di Indonesia:

1. Kerja lembur pada pada hari kerja

Bagi seorang karyawan yang bekerja lembur di hari kerja normal, baik dengan menggunakan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari dalam satu minggu, berikut ini adalah cara menghitung gaji yang diperoleh dari kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja normal:

  • Pada jam kerja lembur pertama, besarnya upah yang didapatkan adalah 1,5 kali upah kerja dalam satu jam.
  • Untuk jam kerja lembur kedua dan seterusnya, perhitungan upah yang didapatkan adalah 2 kali dari upah satu jam kerja.

2. Lembur pada Istirahat Mingguan atau Hari Libur Nasional

Pada umumnya, kerja lembur tidak hanya dapat dilakukan pada hari kerja normal biasa, namun juga dapat dilakukan di saat istirahat mingguan atau juga pada hari libur nasional. Jika kerja lembur dilakukan disaat hari-hari tersebut, berikut ini adalah ketentuan dalam penghitungan pemberian upah karyawan:

  • Pada perusahaan yang menggunakan sistem 5 hari kerja
    • 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama
    • 3 kali upah sejam untuk jam ke-9
    • 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-12
  • Pada perusahaan yang menggunakan sistem 6 hari kerja
    • 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
    • 3 kali upah sejam untuk jam ke-8
    • 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-11
  • Jika lembur dilakukan pada hari libur nasional di hari kerja terpendek
    • 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama
    • 3 kali upah sejam untuk jam ke-6
    • 4 kali upah sejam untuk jam ke-7 sampai dengan jam ke-9

Contoh Cara Penghitungan Gaji Lembur Karyawan

Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan

Setelah mengetahui berbagai aturan dalam penentuan dalam penghitungan gaji lembur karyawan, berikut ini ada sebuah contoh bagaimana cara penghitungannya, dengan mengacu pada  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2014, yang berbunyi:

  1. Jika komponen yang digunakan dalam perhitungan gaji karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap,  gaji lembur akan diperhitungkan dari 100% dari gaji bulanan yang didapatkan.
  2. Jika komponen yang digunakan dalam perhitungan gaji karyawan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka gaji lembur akan diperhitungkan dari 75% gaji bulanan yang didapatkan.

Berdasarkan dua ketentuan di atas, maka dalam menghitung gaji lembur seorang karyawan dapat menggunakan rumus berikut ini :

Upah lembur 1 Jam = 1/173 x gaji bulanan karyawan

1. Contoh perhitungan gaji lembur pada pada hari kerja normal

Seorang karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan yang menerapkan sistem 5 hari kerja, diminta untuk melakukan kerja lembur pada hari selasa selama  2 jam. Jika gaji perbulan yang didapatkan oleh karyawan tersebut adalah Rp 4.000.000,00( sudah termasuk tunjangan tetap), berapa gaji lembur yang karyawan tersebut dapatkan?

Upah lembur dalam 1 jam : 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 23.121

Keterangan Jam Lembur Perhitungan Upah Upah Per Jam  Total Upah
Upah lembur jam ke-1  x 1,5 Rp 23.121  Rp 34.682
Upah lembur jam ke-2 x 2 Rp 23.121 Rp 46.242
Total Rp 80.924

2. Contoh perhitungan gaji lembur pada pada hari libur

Seorang karyawan menjalani sistem kerja 6 hari dalam satu minggu, diminta untuk berangkat pada hari libur untuk melakukan kerja lembur selama 4 jam. Apabila gaji perbulan dari karyawan tersebut adalah Rp 7.000.000,00(termasuk tunjangan tetap), berapa gaji lembur yang akan didapatkan oleh karyawan tersebut?

Upah lembur dalam 1 jam : 1/173 x Rp 7.000.000 = Rp 40.462

Keterangan Jam Lembur Perhitungan Upah Upah Per Jam  Total Upah
Upah lembur jam ke-1 x 2 Rp 40.462 Rp 80. 924
Upah lembur jam ke-2 x 2 Rp 40.462 Rp 80. 924
Upah lembur jam ke-3 x 2 Rp 40.462 Rp 80. 924
Upah lembur jam ke-4 x 2 Rp 40.462 Rp 80. 924
Total Rp  323.696

Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana cara menghitung gaji lembur seorang karyawan, baik dilakukan di saat hari kerja normal maupun hari libur nasional, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sangat penting bagi seorang karyawan untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan dari kerja lembur yang telah mereka lakukan, guna mengatisipasi adanya tindakan manipulasi  dari gaji yang mereka harusnya dapatkan.

Terimakasih telah membaca, semoga informasi tersebut bermanfaat bagimu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *