Pinjaman online atau fintech adalah singkatan dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Mungkin kamu lebih mengenal Fintech sebagai pinjaman online.
Teknologi finansial atau teknologi keuangan atau fintek adalah penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan.
Inovasi yang ditawarkan fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).
Contoh Bisnis Fintech
Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah:
- Proses jual beli saham,
- Pembayaran,
Peminjaman uang (lending) secara peer to peer, - Transfer dana,
- Investasi ritel,
- Perencanaan keuangan (personal finance),
- Dan lainnya.
Jika kamu ingin mencoba masuk ke dunia bisnis ini, kamu wajib mencari tahu dulu seluk beluknya. Jangan sampai kamu bergabung dengan Fintech ilegal (terutama yang berasal dari luar Indonesia) pasti tidak beroperasi dibawah standar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Contohnya, mereka memberikan bunga terlalu besar, bahkan mencapai 50%, belum lagi biaya admin yang jumlahnya tak masuk akal.
Contoh Pinjol Ilegal
- Kas Go
- Uang Pro – Pinjaman Kredit tunai Dana Cepat
- Rupiah Ku – Pinjaman Online Cepat Tunai
- Ayo Pinjam – PInjaman Uang Online Tunai Kredit Cepat
- Danaku – Pinjaman Online Uang Dana Cepat
- Kredit Murah – Pinjaman Dana Online Cepat Cair
- Saja Cash: Pinjaman Aman
- Mudah Pinjaman – Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- Dana Flash – pinjaman online amanah
- Katupat Plus – Pinjaman Online Tunai Kredit Cepat
Pinjaman online ilegal adalah fintech yang terjaring investigasi siber yang pada akhirnya ditutup oleh Satgas Waspada Investigasi. Sebenarnya pinjol ilegal ini ada banyak sekali, setidaknya saat artikel ini ditulis sudah mencapai lebih dari 100 pinjol ilegal yang ditutup OJK.
Sistem Kerja Pinjaman Online Ilegal
Pinjol ilegal ini ditutup bukan hanya karena tidak terdaftar di OJK tetapi sistem kerja mereka sendiri terlalu berat sebelah dan sangat mencekik dari sisi peminjam.
Misalnya kamu meminjam Rp 10.000.000 namun mereka hanya mencairkan Rp 8.600.000, kemana perginya Rp 1.400.000 itu? Biasanya mereka memotong pencairan dana dengan dalih biaya admin. Walaupun sudah dikenakan biaya admin yang tinggi, mereka masih memberikan bunga yang tinggi juga.
Kenapa masih banyak yang tertarik dengan pinjol ilegal meski sistem kerja mereka busuk? Kebanyakan peminjam tertarik dengan pinjol ini karena persyaratan pinjaman yang sangat mudah dipenuhi, biasanya hanya modal KTP dan nomor rekening saja sudah dapat pinjaman.
Jika peminjam telat membayar atau tidak sesuai tanggal jatuh tempo maka kemungkinan besar mereka akan diteror oleh Debt Colector (DC), entah itu dengan cara telfon, sms atau meneror kontak yang dijadikan jaminan.
Karena prosedur penagihan yang ekstrem inilah yang membuat sebagian peminjam menjadi frustasi, tak jarang mereka memilih untuk bunuh diri supaya terhindar dari teror tersebut.
Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah?
Jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, benarkah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar?
Brrikut jawaban yang dilansir dari situs Hukum Online:
Disarikan dari Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman. Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Fintech Legal
Fintech sendiri menyediakan kredit tanpa agunan (jaminan), sehingga wajar jika jumlah bunganya lebih besar dibanding kredit dengan agunan. Tak perlu khawatir, biasanya bunga berkisar 18% sampai 22% tiap bulan, pastikan kamu sudah menghitung bunganya dan harus tepat waktu membayarnya!
Fintech ini seperti perusahaan yang legal dimana mereka tidak memberikan pinjaman dengan nominal besar kepada clientnya. Mereka akan berhati-hati sampai kamu terbukti mempunyai kemampuan bayar yang baik.
Hilangkan Prinsip Gali Lubang, Tutup Lubang
Banyak sekali nasabah Fintech yang melunasi hutang dengan hutang. Artinya mereka melunasi hutang mereka dengan membuat hutang yang baru (bisa dari jasa pinjaman lain). Bukan membuatmu kaya, hal ini justru membuatmu tercekik bunga yang kian bulan makin menumpuk jumlahnya.
Ingat! Pinjamlah untuk kebutuhan penting saja, jangan digunakan untuk membeli kebutuhan konsumtif. Jika kamu tak membayar tepat waktu, maka kamu akan dikenakan denda harian. Dan jangan berani meminjam jika kamu masih nganggur!
waduh, harus hati-hati!